Selasa, 15 Januari 2013

Tulisan Softskill "Perilaku Konsumen" Artikel Pengertian Sistem Ekonomi Syariah


Nama : Arya Birama
Kelas : 3ea17
Npm : 11210149


PENGERTIAN SISTEM EKONOMI SYARIAH

Ekonomi syariah
merupakan ilmu pengetahuansosial yang mempelajari masalah-masalahekonomirakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbedadari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda darikapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruhyangmiskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islammerupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

KEUNGGULAN EKONOMI SYARIAH
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomikapitalis,sosialismaupunkomunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketigasistem ekonomiitu.Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yangmemberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan

Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaandan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yangmendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumendan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi

Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harusmampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu,ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4.Tanggung jawab (responsibility) Manusia sebagai wakil (khalifah)Tuhan didunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumiadalah milik Allahsemata,dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatanekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatanriba, yang dari segi bahasa berarti"kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang  yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang  yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

PENERAPAN EKONOMI SYARIAH UNTUK PERBAIKAN EKONOMIINDONESIA
Perkembangan sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahandorongan sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankandan kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi Islamdan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen per tahun,sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang disebut riba.Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian keuntungan dan pemilikan bersama.Kehancuran ekonomi global memperlihatkan perlunya dilakukan perombakan radikaldan struktural dalam sistem finansial global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islammenawarkan alternatif yang dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang kini dialami bank-bank Eropa dan AS.Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap transaksi perdagangan harus dijauhkan dariunsur-unsur spekulatif, riba, gharar, majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yangsejenisnya. Unsur-unsur tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitasnon real. Sebagian lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandungkemungkina munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real denganmemberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,dan bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor realmemperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam instrumen-instumen ekonomi berikut:
1. Islam telah menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emasdan perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uangIslam telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal yangtercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang tersebut.
2. Islam telah mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya. Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalahkepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang  yang beriman” QS Al Baqarah 278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank),seluruhnya diharamkan secara pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun uang adalah tindakan riba.
3. Transaksi spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah SWT,sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4. Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung dharar/bahaya(kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus dihentikan dandibuang jauh-jauh.
5. Islam melarang Al-Ghasy, yaitu transaksi yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6. Islam melarang transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhisyarat-syarat keuangan yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasadilakukan dalam future trading.Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini tergolong kedalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia. Sifat-sifat tersebut melekat dalamsistem ekonomi kapitalis dengan berbagai jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negaradan masyarakat yang menganut atau tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dankesengsaraan hidup.

Sumber Referensi : http://id.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi-Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar