Nama : Arya Birama
Kelas : 3ea17
Npm : 11210149
PENGERTIAN SISTEM EKONOMI SYARIAH
Ekonomi syariah
merupakan ilmu
pengetahuansosial yang mempelajari masalah-masalahekonomirakyat yang dilhami
oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi
syariah berbedadari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare
State). Berbeda darikapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik
modal terhadap buruhyangmiskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu,
ekonomi dalam kaca mata Islammerupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran
yang memiliki dimensi ibadah.
KEUNGGULAN
EKONOMI SYARIAH
Sistem ekonomi
syariah sangat berbeda dengan ekonomikapitalis,sosialismaupunkomunis. Ekonomi
syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketigasistem ekonomiitu.Sangat
bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis
yangmemberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim,
ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan
tidak boleh di transaksikan
Ekonomi dalam
Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan
rasa adil, kebersamaandan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.Tidak banyak yang dikemukakan dalam
Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yangmendasar saja. Karena alasan-alasan
yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang
bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumendan
pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi
Sebagaimana
diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harusmampu memberikan
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu,ekonomi
syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1.Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4.Tanggung jawab (responsibility) Manusia sebagai wakil (khalifah)Tuhan
didunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang
ada di bumiadalah milik Allahsemata,dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam
menjalankan kegiatanekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatanriba, yang
dari segi bahasa berarti"kelebihan". Dalam Al Qur'an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang
yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.
PENERAPAN EKONOMI
SYARIAH UNTUK PERBAIKAN EKONOMIINDONESIA
Perkembangan
sistem finansial syariah yang pesat boleh jadi mendapat tambahandorongan
sebagai alternatif atas kapitalisme, dengan berlangsungnya krisis perbankandan
kehancuran pasar kredit saat ini, demikian menurut pendapat para akademisi
Islamdan ulama. Dengan nilai 300 miliar dolar dan pertumbuhan sebesar 15 persen
per tahun,sistem ekonomi Islam itu melarang penarikan atau pemberian bunga yang
disebut riba.Sebagai gantinya, sistem finansial syariah menerapkan pembagian
keuntungan dan pemilikan bersama.Kehancuran ekonomi global memperlihatkan
perlunya dilakukan perombakan radikaldan struktural dalam sistem finansial
global. Sistem yang didasarkan pada prinsip Islammenawarkan alternatif yang
dapat mengurangi berbagai risiko. Bank-bank Islam tak membeli kredit, tetapi
mengelola aset nyata yang memberikan perlindungan dari berbagai kesulitan yang
kini dialami bank-bank Eropa dan AS.Dalam kehidupan ekonomi Islam, setiap
transaksi perdagangan harus dijauhkan dariunsur-unsur spekulatif, riba, gharar,
majhul, dharar, mengandung penipuan, dan yangsejenisnya. Unsur-unsur
tersebut diatas, sebagian besarnya tergolong aktifitas-aktifitasnon real. Sebagian
lainnya mengandung ketidakjelasan pemilikan. Sisanya mengandungkemungkina
munculnya perselisihan. Islam telah meletakkan transaksi antar dua pihak
sebagai sesuatu yang menguntungkan keduanya; memperoleh manfaat yang real
denganmemberikan kompensasi yang juga bersifat real. Transaksinya bersifat jelas, transparan,dan
bermanfaat. Karena itu, dalam transaksi perdagangan dan keuangan, apapun
bentuknya, aspek-aspek non real dicela dan dicampakkan. Sedangkan sektor
realmemperoleh dorongan, perlindungan, dan pujian. Hal itu tampak dalam
instrumen-instumen ekonomi berikut:
1. Islam telah
menjadikan standar mata uang berbasis pada sistem dua logam, yaitu emasdan
perak. Sejak masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik ibn Marwan, mata uangIslam
telah dicetak dan diterbitkan (tahun 77 H). Artinya, nilai nominal
yangtercantum pada mata uang benar-benar dijamin secara real dengan zat uang
tersebut.
2. Islam telah
mengharamkan aktifitas riba, apapun jenisnya; melaknat/mencela para pelakunya.
Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman bertakwalahkepada
Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian
orang-orang yang beriman” QS Al Baqarah
278. Berdasarkan hal ini, transaksi riba yang tampak dalam sistem keuangan dan
perbankan konvensional (dengan adanya bunga bank),seluruhnya diharamkan secara
pasti; termasuk transaksi-transaksi derivative yang biasa terjadi di
pasar-pasar uang maupun pasar-pasar bursa. Penggelembungan harga saham maupun
uang adalah tindakan riba.
3. Transaksi
spekulatif, kotor, dan menjijikkan, nyata-nyata diharamkan oleh Allah
SWT,sebagaimana firmanNya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
minum khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak
panahadalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan” (QS Al maidah 90).
4. Transaksi perdagangan maupun keuangan yang mengandung
dharar/bahaya(kemadaratan), baik bagi individu maupun bagi masyarakat, harus
dihentikan dandibuang jauh-jauh.
5. Islam melarang Al-Ghasy, yaitu transaksi
yang mengandung penipuan, pengkhianatan, rekayasa, dan manipulasi.
6. Islam melarang
transaksi perdagangan maupun keuangan yang belum memenuhisyarat-syarat keuangan
yang belum sempurnanya kepemilikan seperti yang biasadilakukan dalam future
trading.Seluruh jenis transaksi yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya ini
tergolong kedalam transaksi-transaksi non real atau dzalim yang dapat
mengakibatkan dharar/bahaya bagi masyarakat dan negara, memunculkan high cost
dalam ekonomi, serta bermuara pada bencana dan kesengasaraan pada umat manusia.
Sifat-sifat tersebut melekat dalamsistem ekonomi kapitalis dengan berbagai
jenis transaksinya. Konsekuensi bagi negaradan masyarakat yang menganut atau
tunduk dan membebek pada sistem ekonomi kapitalis yang dipaksakan oleh
negara-negara Barat adalah kehancuran ekonomi dankesengsaraan hidup.
Sumber Referensi
: http://id.scribd.com/doc/9137139/Artikel-Ekonomi-Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar