Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tugas Ke 4
TUGAS 4 SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA (11210149) 4EA17
Judul
“Moralitas
koruptor berdampak terhadap suatu kegiatan usaha & bisnis”
Definisi Korupsi
Meskipun merupakan hambatan yang besar bagi dunia
usaha atau investasi, yang tidak hanya di Indonesia tetapi juga di negara lain,
sesungguhnya mencari definisi yang tepat tentang korupsi bukanlah pekerjaan
mudah. Definisi korupsi akan sangat tergantung dari budaya masyarakat di suatu
negara. Di negara-negara dengan adat timur seperti China, Korea, dan Taiwan
dimana bisnis bersifat informal, ada kebiasaan yang dinamakan guanxi (Chen,
1994) yaitu kebiasaan memberi hadiah oleh usahawan kepada teman baik sesama
usahawan maupun kepada pejabat publik. Tindakan tersebut tidak dikategorikan
sebagai suap atau gratifikasi yang merupakan salah satu bentuk korupsi yang di
banyak negara dilarang. Sementara itu, di negara-negara barat dimana hukum
lebih tegas dan formal, pemberian hadiah dikategorikan sebagai gratifikasi atau
suap dan oleh karenanya dilarang.
Konferensi Malta 1994 , mendefinisikan korupsi
dengan sangat luas yaitu tindakan yang berbau kecurangan. Dengan definisi
tersebut maka tindakan yang dikategorikan sebagai korupsi tidak hanya yang
secara yuridis formal melanggar hukum tetapi juga tindakan yang secara moral
kurang patut.
Sejalan dengan Konferensi Malta 1994, Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1989), mendefinisikan korupsi secara luas yaitu penyelewengan
atau penggelapan uang negara, uang perusahaan, dan lainnya untuk keuntungan
pribadi atau orang lain.
Sedangkan menurut UU Nomer 20 tahun 2001 tentang
Tindak Pidana Korupsi membagi tindak pidana korupsi menjadi 2 yaitu tindak
pidana korupsi yang diatur dalam KUHP dan yang diatur di luar KUHP.
Tindakan pidana korupsi yang diatur dalam KUHP
yaitu penyuapan, penggelapan, pemerasan, dan pengaduan terhadap pekerjaan
rekanan. Sedangkan tindak pidana korupsi yang diatur di luar KUHP adalah tindak
pidana korupsi umum, penyalah gunaan kewenangan atau kekuasaan, memberi hadiah
dengan mengingat kekuasaan, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana
korupsi, sengaja menggagalkan penanganan tindak pidana korupsi, dengan sengaja
memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara korupsi, serta membeberkan
identitas pelapor tindak pidana korupsi
Korupsi dan Dunia Usaha
Bagi dunia usaha korupsi punya dampak yang
merugikan. Pertama, korupsi memperbesar biaya perusahaan karena perusahaan
harus membayar biaya-biaya tidak resmi dan biaya tambahan karena tindakan
korupsi. Penelitian Mudrajad Kuncoro (2004) pada industri berorientasi ekspor
yang padat karya di 10 Kabupaten/Kota di Indonesia menemukan bahwa biaya
tambahan karena korupsi mencapai 7,3 persen dari biaya perusahaan. Sedangkan
penelitian Ari Kuncoro (2001) pada 1.736 perusahaan di 285 kabupaten dan kota
di Indonesia menemukan besarnya biaya tambahan sebagai akibat tindakan korupsi
mencapai 10 persen dari biaya total perusahaan. Besarnya biaya tambahan ini
tentu akan mengurangi keuntungan dan efisiensi perusahaan. Sebuah penelitian
menarik di Afrika yang dilakukan oleh Arthur dan Teal (2004) menemukan bahwa
produktivitas perusahaan yang membayar suap hanya 2/3 dari perusahaan yang tak
pernah membayar suap.
Kedua, sebagai dampak lebih lanjut dari biaya
tambahan sebagai akibat tindakan korupsi tersebut, perusahaan biasanya akan
menggeser beban biaya tambahan ini pada konsumen dengan cara menaikkan harga
barang yang dijualnya. Kenaikan harga barang ini akan mengurangi daya beli
konsumen. Karena daya beli konsumen turun maka pada akhirnya pengusaha juga
akan menanggung akibatnya berupa penurunan omset penjualan.
Ketiga, biaya tambahan sebagai akibat tindakan
korupsi yang harus ditanggung oleh pengusaha ternyata lebih “merugikan”
dibandingkan pajak. Dalam tulisannya yang menarik berjudul “Why is Corruption
So Much More Taxing Than Tax”(Mengapa Korupsi Lebih Memajaki daripada Pajak?)
sebagai hasil penelitiannya di 45 negara, Shang Jin Wei (1997) menyatakan bahwa
korupsi lebih merugikan daripada pajak karena biaya tambahan sebagai hasil
korupsi tidak diimbangi dengan balas jasa apapun dari oknum pemerintah.
Sementara jika pengusaha membayar pajak, ia akan mendapatkan balas jasa berupa
pelayanan publik dan infrastruktur yang dibutuhkannya untuk menjalankan
usahanya.
Karena ketiga dampak korupsi yang merugikan dunia
usaha tersebut maka tidak heran jika korupsi merupakan hambatan yang cukup
serius bagi investasi baik yang berasal dari dalam negeri maupun investasi asing.
Berbagai penelitian menunjukkan hal itu. Penelitian Shang Jin Wei seperti
dikutip di atas menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap investasi
asing. PenelitianHines (1995) di AS menghasilkan hasil yang sama. Demikian pula
penelitian Daniel Kaufmann (1997) di Ukraina dan Rusia juga menyimpulkan hal
yang sama yaitu korupsi berdampak negatif terhadap investasi asing.
Karena berdampak negatif terhadap investasi
padahal investasi adalah motor penggerak pertumbuhan ekonomi maka korupsi
berdampak negatif pula terhadap pertumbuhan ekonomi. Penelitian Paulo Mauro
(1997) di 70 negara menemukan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap
pertumbuhan ekonomi. Demikian juga penelitian Vito Tanzi (1998) di beberapa
negara sedang berkembang menemukan hal yang sama.
Dengan menggunakan data Indeks Persepsi Korupsi di
21 daerah di Indonesia hasil survai Transparency International Indonesia (2004)
dan PDRB per kapita di 21 daerah yang menjadi sampel tersebut, saya pernah
menganalisis pengaruh korupsi dan pertumbuhan ekonomi daerah dengan menggunakan
regresi. Hasil regresi menunjukkan bahwa korupsi berdampak negatif terhadap
pertumbuhan ekonomi daerah.
Memberantas Korupsi
Melihat bahwa korupsi berdampak negatif terhadap
investasi dan akhirnya pertumbuhan ekonomi, padahal investasi sangat dibutuhkan
untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun maka bagaimanapun
korupsi di Indonesia harus diberantas. Ada beberapa langkah yang bisa ditempuh.
Pertama, pembenahan aparatur negara
terutama dari segi kesejahteraan dan mental memang harus terus dilakukan karena
rendahnya gaji pegawai negeri dan mental yang buruk merupakan salah satu sebab
terjadinya korupsi di Indonesia.
Kedua, pembenahan administrasi dalam
pelayanan publik misalnya pendirian kantor-kantor pelayanan satu atap (One Stop
Service) dalam pelayanan investasi perlu dipercepat di semua daerah. Karena
birokrasi yang berbelit merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi di
Indonesia.
Ketiga, mendorong partisipasi usaha
swasta untuk ikut memberantas korupsi. Caranya salah satunya adalah dengan
memberi penghargaan bagi perusahaan yang berani melaporkan adanya tindak
korupsi yang dilakukan oleh aparat pemerintah.
Keempat, mendorong lebih besarnya
partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan khususnya kegiatan pemerintahan.
Sebab menurut berbagai hasil penelitian antara lain penelitian Anand Swammy
(2000), wanita cenderung lebih tidak korup dibanding laki-laki.
Daftar Pustaka
- Blogger.com
- Google.com
- http://nugroho-sbm.blogspot.com/
- Nugroho SBM, Staf Pengajar FE Undip Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar