Senin, 28 Oktober 2013

Tulisan ke-5 SoftSkill Etika Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tulisan Ke 5

TULISAN V SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17


Etika Bisnis Internasional


Bagi pebisnis lintas negara sangat penting untuk mempelajari etika yang berlaku di dunia internasional.Tak paham sedikit saja,bisa berakibat pada rusaknya bisnis yang dijalankan.

Banyak sekali etika bisnis yang berbeda dengan etika di Indonesia. Tak cuma berbeda, malah bisa sangat bertolak belakang. Contohnya saja orang-orang Australia tidak peduli terhadap gelar pendidikan seseorang.Tak peduli apakah Anda seorang bergelar master atau profesor, tapi jika hasil kerja Anda mengecewakan, mereka tetap akan menolak bekerja sama dengan Anda.

Sementara di Jepang, mereka tak ragu untuk menanyakan berapa banyak uang yang Anda hasilkan dan seberapa besar rumah yang bisa Anda bangun dari uang tersebut. Lain lagi dengan orang Spanyol.Mereka selalu makan malam menjelang pagi. Banyak restoran di negara eksotis tersebut yang baru buka pada pukul 9 malam.

Restoranpun mulai sibuk pada pukul 10 atau 11 malam.Jadi bayangkan jika Anda menuntut mereka untuk makan pukul tujuh malam, tentu mereka akan menganggap bahwa Anda tak menghargai budaya mereka. Begitu banyak perbedaan kebiasaan dan budaya dari masyarakat dunia yang harus dimengerti dan dipelajari oleh para pebisnis.

Karena itulah,Dana Persia,pendiri perusahaan konsultan, DP Image Consulting, memaparkan beberapa panduan etika bisnis bagi mereka yang harus berhubungan dengan pebisnis dari berbagai negara, seperti dikutip dari aol.com.

Persiapan
Lakukan banyak riset untuk mengetahui bagaimana etika bisnis dan pribadi yang ada di negara yang akan Anda kunjungi. Jika perlu, beli buku perjalanan tentang negara tersebut. Untuk melakukan riset,tentu saja internet bisa jadi andalan Anda.

Pelajari kata-kata umum
Coba pelajari dan hafalkan beberapa kalimat umum seperti “apa kabar” atau “terima kasih” dalam bahasa di negara tersebut. Cara ini biasanya ampuh untuk mengatasi gap antara dua budaya. Mereka pun tentunya akan merasa dihormati dan dihargai oleh sikap Anda yang mau belajar sedikit tentang bahasa setempat.

Tinggalkan kebiasaan buruk di rumah
Jika Anda bepergian ke luar negeri, tinggalkan segala kebiasaan buruk Anda di negara ini.Dana menegaskan, sering kali orang Amerika merasa kebiasaan dan budayanya adalah yang paling hebat. Nah,Anda jangan sampai melakukan hal seperti itu kalau tidak mau lobi bisnis Anda gagal total.

Bercampur
Cobalah bercampur dengan rekan bisnis dari luar negeri yang sedang Anda temui. Jangan terlalu menunjukkan perbedaan yang mencolok soal pakaian,cara bicara, atau apa pun yang bisa menunjukkan gap budaya yang terlalu besar.

Waktu
Jika Anda sedang berbisnis di Jerman, jangan pernah memulai bicara bisnis kecuali sebelum atau setelah makan.Tapi di China, silakan berbicara bisnis kapan saja asalkan hal tersebut bukanlah topik utama pembicaraan. Bagi orang China, tak masalah jika rekan bisnisnya bertanya soal kehidupan pribadi yang umum seperti menanyakan anak dan istri.

Kartu nama
Saling memberikan kartu nama atau business card sangat penting di Jepang, bahkan hampir mirip seperti sebuah upacara ritual. Berikan kartu nama dengan dua tangan dan berikan perhatian pada kartu nama yang diberikan kepada Anda.Semakin lama Anda memerhatikan dan menyimak tulisan di dalamnya, biasanya rekan Anda akan semakin merasa dihargai. Perlu diingat, jika sedang di Italia, jangan memberikan kartu nama saat acara-acara yang sifatnya sosial. Kartu nama biasanya hanya diberikan di acara bisnis.

Alkohol
Di Australia, alkohol tidak diperkenankan saat jamuan bisnis. Sementara di Jerman diperbolehkan, asalkan dilakukan secara moderat atau tidak berlebihan. Bahkan di Rusia, rekan bisnis diharapkan ikut minum untuk menunjukkan hubungan yang lebih akrab, tentunya dengan cara yang tidak berlebihan pula. Jika Anda di Prancis, hindari minum atau merokok sebelum makan berat.

Hadiah
Jika ingin memberi hadiah, sebaiknya hindari hadiah yang memperlihatkan logo perusahaan. Orang Yunani, Spanyol, dan Portugal tidak menerima hadiah yang seperti itu.Sementara di China,jangan sampai membuka hadiah tersebut di depan orang yang memberikan. Tapi di Afrika,Anda justru harus melakukan yang sebaliknya.

Peraturan soal gender
Selain peraturan yang berhubungan dengan etika,ada pula peraturan yang berkaitan dengan gender. Peraturan tak tertulis ini sama pentingnya dengan peraturan soal etika. Meski tingkat urgensinya tak sepenting etika internasional, namun jika seorang pebisnis mengetahui dan mempraktikkannya, maka kemungkinan besar lobinya akan berjalan mulus.

Contoh beberapa budaya yang berhubungan dengan gender, misalnya di negara Arab.Berjabat tangan adalah suatu hal yang wajar, tapi berjabat tangan dengan perempuan yang memakai pakaian tradisional (atau jilbab) adalah suatu hal yang dilarang.Di India,laki-laki dan perempuan dilarang melakukan kontak fisik di area publik, kecuali sekadar berjabat tangan.

Sementara di Jepang, orang yang sudah tua atau berumur akan merasa tidak nyaman jika harus berjabat tangan dengan orang asing (Barat). Orang asing ini juga sebaiknya tidak duduk atau berdiri terlalu dekat dengannya. Lain lagi di Argentina, karena di sana kaum perempuannya lah yang mengambil inisiatif terlebih dahulu untuk berjabat tangan dengan pria.

Sumber Referensi : http://cherrianaksehat.blogspot.com (Etika Bisnis Internasional)

Tulisan ke-4 SoftSkill Etika Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tulisan Ke 4

TULISAN IV SOFTSKILL
ETIKA BISNIS

Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17


Etika bisnis : 3 Sikap pelayanan yang seharusnya kita berikan


Menurut survey yang penulis lakukan terhadap seluruh client - client,penulis bertanya kepada mereka:

Apa faktor terbesar yang mendorong anda untuk membeli sebuah produk bisnis online?

Dan jawaban mereka yang terbanyak ada di 2 hal:

1. Kualitas produk

2. Pelayanan yang baik dan cepat

Ternyata 2 hal tersebut di atas yang paling banyak dicari oleh kebanyakan konsumen.

Sekarang kita berbicara mengenai PELAYANAN

Bagaimana cara terbaik dalam memberikan pelayanan kepada konsumen?

Yang sudah saya lakukan selama ini adalah:

1. Langsung memberikan respon cepat terhadap email dan sms yang ada
Jangan menunda,jika ada client anda yang membutuhkan bantuan,langsung segera di tangani.Kecuali jika anda tidak sedang dirumah,misalkan sedang berpergian,jika hp anda bisa di gunakan untuk email,anda segera menjawab pesan mereka,bahwa untuk saat ini lagi tidak dirumah,jadi belum bisa memberikan pelayanan yang maksimal.

Sikap anda yang seperti itu akan membuat client merasa sangat dihargai.Dan itu merupakan nilai plus untuk anda dan produk anda.

2. Sering-seringlah menyapa client anda terlebih dahulu
Ini juga merupakan hal yang sering saya lakukan,saya sering menyapa client saya terlebih dahulu,walaupun mungkin hanya sekedar menanyakan kabar,tapi sebenar nya itu bisa berarti lebih buat client.Mereka akan merasa dekat dengan kita.

3. Bersikap lapang dada
Jika anda mendapatkan kritik dari client,walaupun itu adalah kritik yang sangat pedas,terimalah dengan perasaan terbuka,jangan marah-marah,karena jika mereka memberikan kritik kepada kita,berarti masih ada yang kurang terhadap pelayanan dan sistem yang kita lakukan.Segera lakukan perbaikan agar kedepan nya hal seperti itu tidak terjadi lagi.

Saya pernah memberikan kritik kepada salah satu produk bisnis yang saya ikuti,saya ajukan keluhan-keluhan saya,pada awal nya mereka menjawab dengan baik,tapi lama-lama mereka tidak melayani kita lagi,email dari kita pun tidak ada yang di balas.Saya hanya berpikir : “ah orang seperti ini kok bisa ya jadi admin”

Jangan sampai hal tersebut terjadi pada anda,jangan ada konsumen yang berpikir seperti itu kepada anda.

Dari artikel di atas tentang 3 sikap pelayanan yang baik, saya setuju karena dalam berbisnis alangkah baiknya kalau kita selalu berusaha untuk memuaskan konsumen. Terima kasih buat artikelnya.

sumber :http://www.blogaffiliates.co.cc/2008/12/etika-bisnis-3-sikap-pelayanan-yang.html

Tulisan ke-3 Softskill Etika Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tulisan Ke 3

TULISAN III SOFTSKILL
ETIKA BISNIS


Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17


PENYIMPANGAN ETIKA BISNIS INTERNAL


Etika bisnis tidak terbatas hanya mengetengahkan kaidah-kaidah berbisnis yang baik (standar moral) dalam pengertian transaksi jual beli produk saja. Etika juga menyangkut kaidah yang terkait dengan hubungan manajemen dan karyawan. Apa karakteristik yang lebih rinci dari masalah deviasi etika bisnis seperti itu di dalam perusahaan? Yang paling nyata terlihat adalah terjadinya konflik atasan dan bawahan. Hal ini timbul antara lain akibat ketidakadilan dalam penilaian kinerja, manajemen karir, manajemen kompensasi, dan sistem pengawasan dan pengembangan SDM yang diskriminatif. Semakin diskriminatif perlakuan manajemen terhadap karyawannya semakin jauh perusahaan menerapkan etika bisnis yang sebenarnya. Pada gilirannya akan menggangu proses dan kinerja bisnis perusahaan. Namun dalam prakteknya pembatasan sesuatu keputusan manajemen itu etis atau tidak selalu menjadi konflik baru. Hal ini karena lemahnya pemahaman tentang apa itu yang disebut etika bisnis, masalah etika, dan lingkup serta pendekatan pemecahannya.

Wujud dari masalah etika bisnis dapat dicirikan oleh adanya faktor-faktor: (1) berkaitan dengan hati nurani, standar moral, atau nilai terdalam dari manusia, (2) karena masalahnya rumit, maka cenderung akan timbul perbedaan persepsi tentang sesuatu yang buruk atau tidak buruk; membahagiakan atau menjengkelkan, (3) menghadapi pilihan yang serba salah, contoh kandungan formalin dalam produk makanan; pilihannya kalau mau dapat untung maka biarkan saja tetapi harus siap dengan citra buruk atau menarik produk dari pasar namun bakal merugi, dan (4) kemajemukan faktor-faktor yang harus dipertimbangkan; misalnya apakah perusahaan perlu menggunakan teknologi padat modal namun dilakukan PHK atau padat karya tetapi proses produknya akan kurang efisien.

Bentuk akibat penyimpangan etika bisnis internal perusahaan antara lain terjadinya ketegangan diametris hubungan atasan dengan bawahan. Seperti diungkapkan di atas hal ini terjadi karena ketimpangan antara lain dalam proses penilaian kinerja, standar penilaian, dan perbedaan persepsi atasan-bawahan tentang hasil penilaian kinerja. Selain itu ukuran atau standar tentang karir sering tidak jelas. Dalam hal ini pihak manajemen memberlakukan tindakan yang tidak adil. Mereka menetapkan nilai sikap, gaya hubungan kepada atasan, dan loyalitas kepada atasan yang tinggi lebih besar ketimbang nilai kinerja faktual karyawannya. Kasus lainnya adalah diterapkannya model nepotisme dalam penseleksian karyawan baru. Pertimbangan-pertimbangan rasional diabaikan. Termasuk dalam proses rekrutmen internal. Jelas saja mereka yang potensial tersisihkan. Pada gilirannya akan terjadi kekecewaan karyawan yang unggul dan kemudian keluar dari perusahaan.

Dari contoh-contoh di atas maka tampak pihak perusahaan lebih mengutamakan kepentingan meraih keuntungan ketimbangan menciptakan kepentingan karyawan secara adil.Untuk memperkecil terjadi penyimpangan penerapan etika bisnis maka perusahaan perlu (a) mengenali respon orang terhadap suatu masalah ketika dihadapkan pada sesuatu yang dilematis dan ketidak-konsistenan, dan (b) melihat etika bisnis dari resiko yang dihadapi seseorang apakah dengan keputusan personal ataukah keputusan sebagian besar orang lain ataukah pertimbangan keputusan berbasis kepentingan perusahaan yang lebih besar secara keseluruhan. 


sumber referensi :http://ronawajah.wordpress.com/2007/12/26/penyimpangan-etika-bisnis-internal/


Senin, 21 Oktober 2013

Tulisan Ke-2 SoftSkill Etika Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tulisan Ke 2

TULISAN II SOFTSKILL
ETIKA BISNIS



Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17


ETIKA BISNIS DALAM ISLAM
Kegiatan bisnis (usaha) dalam kacamata Islam, bukanlah kegiatan yang boleh dilakukan dengan serampangan dan sesuka hati. Islam memberikan rambu-rambu pedoman dalam melakukan kegiatan usaha, mengingat pentingnya masalah ini juga mengingat banyaknya manusia yang tergelincir dalam perkara bisnis ini. Faktanya terdapat ancaman keras bagi pelaku bisnis yang tidak mempedulikan etika, tetapi juga janji berupa keutamaan yang besar bagi mereka yang benar-benar menjaga dirinya dari hal-hal yang diharamkan.
Pembahasaan mengenai prinsip Islam dalam dunia usaha tentunya sangatlah panjang, tetapi dalam bahasan singkat ini kita bisa mendapat gambaran tentang garis besar tentang prinsip-prinsip moral yang harus dipegang teguh oleh seorang pebisnis Muslim.

1. Niat yang Ikhlas.
Keikhlasan adalah perkara yang amat menentukan. Dengan niat yang ikhlas, semua bentuk pekerjaan yang berbentuk kebiasaan bisa bernilai ibadah. Dengan kita lain aktivitas usaha yang kita lakukan bukan semata-mata urusan harta dan perut tapi berkaitan erat dengan urusan akhirat.
Allah telah menegaskan bahwa hakekatnya tujuan manusia diciptakan di muka bumi adalah untuk beribadah kepadaNya “ Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepaKu”(QS Adz Dzariyat ayat 56), maka tentunya semua aktivitas kita di dunia tidak lepas dari tujuan itu pula. Rasulullah bersabda “ Sesungguhnya amalan itu dengan niatnya ….”(Shahih Targhib wa Tarhib No.10)
Contoh niat yang ikhlas dalam usaha bisa berlaku dlam lingkup pribadi maupun sosial. Dalam lingkup pribadi misalnya meniatkan usaha yang halal untuk menjaga diri dari memakan harta dengan cara haram, memelihara diri dari sikap meminta-minta, untuk mendukung kesempurnaan ibadah kepada Allah I, menjaga silaturrahim dan hubungan kerabat dan motivasi positif lainya
Dalam lingkup sosial, misalnya meniatkan diri mencari harta untuk ikut andil dalam memenuhi kebutuhan masyarakat muslim, memberi kesempatan bekerja yang halal bagi orang lain, membebaskan ummat dari ketergantungan terhadap produk “orang lain”, dan motif sosial lainnya.
Niat-seperti diaktakan sebagian orang-adalah bisnisnya para ulama. Karena pahala dari suatu perbuatan bisa bertambah berkali-kali lipat jika didasari dengan niat yang ikhlas.
2. Akhlaq yang Mulia
Menjaga sikap dan perilaku dalam berbisnis adalh prinsip penting bagi seorang pebisnis muslim. Ini karena Islam sangat menekankan perilaku (akhlaq) yang baik dalam setiap kesempatan, termasuk dala berbisnis.
Akhlaq mulia dalam berbisnis ditekankan oleh Rasulullah dalam sabdanya “Seorang pedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan dikumpulkan bersama para nabi para shiddiq dan oarang-orang yang mati syahid. Dalam kesempatan lain Rasulullah bersabda “Semoga Allah memberi rahmatNya kepada orang yang suka memberi kelonggaran kepada orang lain ketika menjual, membeli atau menagih hutang” (Shahih Bukhari No.2076). Di antara akhlaq mulia dalam berbisnis adalah menepati janji, jujur, memenuhi hak orang lain, bersikap toleran dan suka memberi kelonggaran.
3. Usaha yang halal
Seorang pebisnis muslim tentunya tidak ingin jika darah dagingnya tumbuh dari barang haram, ia pun tak ingin memberi makan keluarganya dari sumber yang haram karena kan sungguh berat konsekuensinya di akhirat nanti. Dengan begitu, ia akan selalu berhati-hati dan berusaha melakuan usaha sebatas yang dibolehkan oleh Allah dan RasulNya.
Rasulullah bersabda : “Setiap daging yang tumbuh dari barang haram maka neraka lebih berhak baginya” (Shahihul Jami’ No. 4519)
4. Menunaikan Hak
Seorang pebisnis muslim selayaknya bersegera dalam menunaikan haknya, seprti hak aryawannya mendapat gaji, tidak menunda pembayaran tanggungan atau hutang, dan yang terpenting adalah hak Allah dalam soal harta seperti membayar zakat yang wajib. Juga, hak-hak orang lain dalam perjanjian yang telah disepakati.
Dalil yang menunjukkan hal ini adalh peringatan Rasulullah kepada oarang mampu yang menunda pembayaran hutangnya “Orang kaya yang memperlambat pembayaran hutang adalah kezaliman” (HR Bukhari, Muslim dan Malik)
5. Menghindari riba dan segala sarananya
Soerang muslim tentu meyakini bahwa riba termasuk dosa besar, yang sangat keras ancamannya. Maka pebisnis muslim akan berusaha keras untuk tidak terlibat sedikitpun dalam kegiatan usaha yang mengandung unsur riba. Ini mengingat ancaman terhadap riba bukan hanya kepada pemakannya tetapi juga pemberi, pencatat, atau saksi sekalipun disebutkan dalam hadits Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah e melaknat mereka semuanya dan menegaskan bahwa mereka semua sama saja (Shahih Muslim No. 1598)
6. Tidak memakan harta orang lain dengan cara bathil
Tidak halal bagi seorang muslim untuk mengambil harta orang lain secara tidak sah. Allah dengan tegas telah melarang hal ini dalam kitabNya. Ini meliputi segala kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain yang menjadi rekakan bisnisnya, baik itu dengan cara riba, judi, kamuflase harga, menyembunyikan cacat barang atau produk, menimbun, menyuap, bersumpah palsu, dan sebagainya. Orang yang memakan harta orang lain dengan cara tidak sah berarti telah berbuat dhalim (aniaya) terhadap orang lain. Allah berfirman: ”Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui”.(QS Al Baqarah 188)
7. Komitmen terhadap peraturan dalam bingkai syari’at
Soerang pebisnis muslim tidak akan membiarkan dirinya terkena sanksi hukuman undang-undang hukum positif yang berlaku di tenagh masyarakat. Misalnya dalam hal pajak, rekening membenahi sistem akuntansi agar tidak terkena sangsi karena melanggar hukum. Hal itu dilakukannya bukan untuk menetapkan adanya hak membyuat hukum ekpada manusia, tetapi semata-mata untuk mengokohkan kewajiban yang diberikan Allah padanya dan mencegah terjadinya keruskan yang mungkin timbul.
8. Tidak membahayakan/merugikan orang lain
Rasulullah telah memberikan kaidah penting dalam mencegah hal-hal yang membahayakan, dengan sabdanya “ Tidak dihalalkan melakukan bahaya atau hal yang membahayakan orang lain (Irwa’ul Ghalil No 2175)”. Termasuk katagori membahayakan orang lain adalah menjual barang yang mengancam kesehatan orang lain seperti obat-obatan terlarang, narkotika, makanan yang kedaluwarsa. Atau melakukan hal yang membahayakan pesaingnya dan berpotensi menghancurkan usaha pesaingnya, seperti menjelek-jelekkan pesaing, memonopoli, menawar barang yang masih dalam proses tawar-menawar oleh orang lain. Seorang pebisnis muslim hendaknya bersikap fair dalam berkompetisi, dan tidak melakukan usaha yang mengundang bahaya bagi dirinya maupun orang lain.
9. Loyal terhadap orang beriman
Pebisnis muslim sekaliber apapun tetaplah bagian dari umat Islam. Sehingga sudah selayaknya ia melakukan hal-hal yang membantu kokohnya pilar-pilar masyarakat Islam dalam skala interasional, regional maupun lokal. Tidak sepantasnya ia bekerjasama dengan pihak yang nyata-nyata menampakkan permusuhannya terhadap umat Islam. Ini merupakan bagian dari prinsip Al Wala’ (Loyalitas) dan Al Bara’ (berlepas diri) yang merupakan bagian dari aqidah Islam. Sehingga ketika melaksanakan usahanya, seorang muslim tetap akan mengutamakan kemaslahatan bagi kaum muslimin dimanapun ia berada. Allah I berfirman : “Janganlah orang-orang mu’min mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mu’min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri -Nya. Dan hanya kepada Allah kembali.” (QS Ali Imran 28)
10. Mempelajari hukum dan adab mu’amalah islam
Dunia bisnis yang merupakan interaksi antara berbagai tipe manusia sangat berpotensi menjerumuskan para pelakunya ke dalam hal-hal yang diharamkan. Baik karena didesak oleh kebutuhan perut, diajak bersekongkol dengan orang lain secara tidak sah atau karena ketatnya persaingan yang membuat dia melakukan hal-hal yang terlarang dalam agama. Karena itulah seorang Muslim yang hendak terjun di dunia ini harus memahami hukum-hukum dan aturan Islam yang mengatur tentang mu’amalah. Sehingga ia bisa memilah yang halal dari yang haram, atau mengambil keputusan pada hal-hal yang tampak samar (syubhat).
Mengingat pentingnya mempelajari hukum-hukum jual beli inilah, Khalifah Umar bin Khatab mengeluarkan dari pasar orang-orang yang tidak paham hukum jual beli.

Sumber :
Judul Buku : Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,
Penulis : Prof. Dr. Shalah Ash Shawi dan Prof. Dr. Abdullah Al Muslih,
Penerbit : Darul Haq, Jakarta.

Tulisan ke-1 Softskill Etika Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : Arya Birama
Npm : 11210149
Tulisan ke 1


TULISAN 1 SOFTSKILL
ETIKA BISNIS



Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17


Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam kenyataannya, banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesinya sehingga dalam prakteknya mereka banyak melanggar kode etik. Hal ini menyebabkan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. Kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesinya demi memenuhi kepentingan mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Dikutip dari :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis


Tugas Ke-2 Softskill Keadilan Dalam Bisnis

Kelas : 4EA17
Nama : ARYA BIRAMA
Npm : 11210149
Tugas ke 2


TUGAS KE-2 SOFTSKILL
ETIKA BISNIS



Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA     (11210149)      4EA17






Judul
            “Keadilan Dalam Bisnis Perseorangan & Institusi”      

Abstrak
Arya Birama, 11210149, 4EA17
Keadilan dalam bisnis
Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Keadilan dalam bisnis Perseorangan & Institusi

( xi + 15 )

Untuk mengetahui macam-macam teori Keadilan Dalam Bisnis pelaku perseorangan
& institusi.


PENDAHULUAN
Keadilan Dalam Bisnis
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.

LANDASAN TEORI
Macam-macam, dan pengertian keadilan dalam bisnis
1. PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a. Keadilan Legal
b. Keadilan Komutatif
c. Keadilan Distributif

2. KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL

3. TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a. Prinsip No Harm
b. Prinsip Non-Intervention
c. Prinsip Keadilan Tukar

4. TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
b. Kritik atas Teori Rawls

5. JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi legal :

1. Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2. Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3. Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
    tertentu.
4. Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.


b. Keadilan Komutatif

Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yg lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg terlibat.
Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.

KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
 Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
 Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik scr keseluruhan.
 Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk dlm bidang bisnis.
 Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
 Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil: pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan aturan keadilan itu.
 Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
 Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.

TEORI KEADILAN ADAM SMITH
Adam Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.

Alasannya:
1. Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena kesetaraan yg terganggu.

2. Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak scr sama tanpa terkecuali.

3. Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.

Prinsip Komutatif Adam Smith:
1. Prinsip No Harm
2. Prinsip Non – Intervention
3. Prinsip Keadilan Tukar

Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain.
Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun.
Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.

Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.

Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. 
 Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
 Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
 Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi.
 Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen.
 Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.

Dengan demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif, fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium. sebuah titik di mana sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg menurut Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
• TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
• Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls

Meliputi:
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb:
a). Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama.

Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.

Kritik atas Teori Rawls:
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.

 Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan kpd pihak lain.
 Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin pas-pasan.

JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
 Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
 Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang, karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.

 Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.

 Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.

Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:

a. the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b. ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif hubungan kontraktual para pihak.

Contoh keadilan dalam bisnis yaitu :

 Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya menggunakan prinsip keadilan.

Keadilan terhadap Masyarakat
Berdirinya perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan oleh perusahaan.

Keadilan terhadap Pesaing
Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang lebih seimbang.

Keadilan terhadap Pelanggan
Dapat ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin, dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya, termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di pasaran.
Hit merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.

Keadilan terhadap Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan (CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan perusahaan.

Kesimpulan
Bisnis adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan harga dan keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat perlindungan yang cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik, kualitas sesuai yang dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.

Di dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan, ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar. Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya, bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan, bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.

Metodologi Penelitian
Objek penelitian
            Dalam masalah ini penulis mengambil objek penelitian kepada pelaku yang melakukan bisnis dengan mengerti bagaimana keadilan bisnis itu.

Pembahasan
            Data penelitian ini adalah orang-orang yang menjadi pebisnis, dan ingin mengetahui bagaimana macam-macam, dan pengertian keadilan dalam bisnis.


Saran
Dari beberapa contoh kasus di atas kita tahu disarankan bahwa keadilan, perilaku etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
Lalu dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil. Jawabannya disebuah titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika bisnis.
Semoga bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.

Daftar Pustaka :
Blogger.com
Google.com

Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009