Kelas : 4EA17
Nama : ARYA BIRAMA
Npm : 11210149
Tugas ke 2
TUGAS KE-2 SOFTSKILL
ETIKA BISNIS
Ø ARYA BIRAMA TRIE SATRIA (11210149) 4EA17
Judul
“Keadilan
Dalam Bisnis Perseorangan & Institusi”
Abstrak
Arya
Birama, 11210149, 4EA17
Keadilan
dalam bisnis
Jurusan
Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata
kunci : Keadilan dalam bisnis Perseorangan & Institusi
(
xi + 15 )
Untuk
mengetahui macam-macam teori Keadilan Dalam Bisnis pelaku perseorangan
&
institusi.
PENDAHULUAN
Keadilan
Dalam Bisnis
Dalam
kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung jawab sosial perusahaan berkaitan
langsung dengan penciptaan atau perbaikan kondisi sosial ekonomi yang semakin
sejahtera dan merata. Tidak hanya dalam pengertian bahwa terwujudnya keadilan
akan menciptakan stabilitas sosial yang akan menunjang kegiatan bisnis,
melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh prinsip keadilan dijalankan akan
lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis. Tidak mengherankan bahwa hingga
sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic penting dalam etika bisnis.
LANDASAN TEORI
Macam-macam, dan
pengertian keadilan dalam bisnis
1.
PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS
a.
Keadilan Legal
b.
Keadilan Komutatif
c.
Keadilan Distributif
2.
KEADILAN INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
3.
TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a.
Prinsip No Harm
b.
Prinsip Non-Intervention
c.
Prinsip Keadilan Tukar
4.
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
a.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
b.
Kritik atas Teori Rawls
5.
JALAN KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Konsekuensi
legal :
1.
Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
2.
Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
3.
Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok
tertentu.
4.
Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur
hubungan yg adil atau fair antara orang yg satu dengan yg lain atau warga
negara satu dengan warga negara lainnya.
Menuntut
agar dlm interaksi sosial antara warga satu dg yg lainnya tidak boleh ada pihak
yg dirugikan hak dan kepentingannya.
Jika
diterapkan dlm bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan
yg setara dan seimbang antara pihak yg satu dg lainnya.
Dlm
bisnis, keadilan komutatif disebut sbg keadilan tukar. Dengan kata lain
keadilan komutatif menyangkut pertukaran yg fair antara pihak-pihak yg
terlibat.
Keadilan
ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul scr seimbang.
KEADILAN
INDIVIDUAL DAN STRUKTURAL
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa
penciptaan sistem yg mendukung terwujudnya keadilan tsb.
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yg sama thd setiap orang bukan lagi
soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik
scr keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yg
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tsb, termasuk
dlm bidang bisnis.
Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yg melakukan diskriminasi tanpa dasar
yg bisa dipertanggungjawabkan scr legal dan moral hrs ditindak demi menegakkan
sebuah sistem organisasi perusahaan yg memang menganggap serius prinsip
perlakuan yg sama, fair atau adil ini.
Dlm bidang bisnis dan ekonomi, mensyaratkan suatu pemerintahan yg juga adil:
pemerintah yg tunduk dan taat pada aturan keadilan dan bertindak berdasarkan
aturan keadilan itu.
Yang dibutuhkan adalah apakah sistem sosial politik berfungsi sedemikian rupa
hingga memungkinkan distribusi ekonomi bisa berjalan baik utk mencapai suatu
situasi sosial dan ekonomi yg bisa dianggap cukup adil.
Pemerintah mempunyai peran penting dalam hal menciptakan sistem sosial politik
yg kondusif, dan juga tekadnya utk menegakkan keadilan. Termasuk di dalamnya
keterbukaan dan kesediaan untuk dikritik, diprotes, dan digugat bila melakukan
pelanggaran keadilan. Tanpa itu ketidakadilan akan merajalela dlm masyarakat.
TEORI
KEADILAN ADAM SMITH
Adam
Smith hanya menerima satu konsep keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya:
1.
Keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yg
menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang dg
orang lain. Ketidakadilan berarti pincangnya hubungan antarmanusia karena
kesetaraan yg terganggu.
2.
Keadilan legal sudah terkandung dlm keadilan komutatif, karena keadilan legal
hanya konsekuensi lebih lanjut dari prinsip keadilan komutatif. Demi menegakkan
keadilan komutatif, negara harus bersikap netral dan memperlakukan semua pihak
scr sama tanpa terkecuali.
3.
Juga menolak keadilan distributif, karena apa yg disebut keadilan selalu
menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan haknya. Keadilan distributif
justru tidak berkaitan dg hak. Orang miskin tidak punya hak untuk menuntut dari
orang kaya untuk membagi kekayaannya kpd mereka. Orang miskin hanya bisa
meminta, tidak bisa menuntutnya sbg sebuah hak. Orang kaya tidak bisa dipaksa
utk memperbaiki keadaan sosial ekonomi orang miskin.
Prinsip
Komutatif Adam Smith:
1.
Prinsip No Harm
2.
Prinsip Non – Intervention
3.
Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip
No Harm
Yaitu
prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain.
Prinsip
ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan
dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain,
sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh
siapapun.
Dalam
bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
Prinsip
Non-Intervention
Yaitu
prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain.
Campur
tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yg
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
Dlm
hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut
campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan.
Dlm
bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara
tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan
pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
Prinsip
Keadilan Tukar
Atau
prinsip pertukaran dagang yg fair, terutama terwujud dan terungkap dlm
mekanisme harga pasar.
Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm scr khusus dlm pertukaran dagang
antara satu pihak dg pihal lain dlm pasar.
Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual.
Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh
produsen, yg terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik
modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan
dan dibayar dlm transaksi dagang di dalam pasar.
Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti
barang tsb dijual dan dibeli pd tingkat harga yg adil. Pd tingkat harga itu
baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan
kedudukan yg setara and seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yg
dikeluarkan masing-masing dpt kembali (produsen: dlm bentuk harga yg
diterimanya, konsumen: dlm bentuk barang yg diperolehnya), maka keadilan nilai
tukar benar-benar terjadi.
Dlm jangka panjang, melalui mekanisme pasar yg kompetitif, harga pasar akan
berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah shg akan melahirkan
sebuah titik ekuilibrium yg menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan
konsumen.
Dlm pasar bebas yg kompetitif, semakin langka barang dan jasa yg ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pd titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yg tertarik utk masuk ke bidang
industri tsb, yg menyebabkan penawaran berlimpah dg akibat harga menurun. Maka
konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Dengan
demikian selanjutnya harga akan berfluktuasi sesuai dg mekanisme pasar yg
terbuka dan kompetitif. Karena itu dlm pasar yg terbuka dan kompetitif,
fluktuasi harga akan menghasilkan titikekuilibrium. sebuah titik di mana
sejumlah barang yg akan dibeli oleh konsumen sama dg jumlah yg ingin dijual
oleh produsen, dan harga tertinggi yg ingin dibayar konsumen sama dg harga
terrendah yg ingin ditawarkan produsen. Titik ekuilibrium inilah yg menurut
Adam Smith mengungkapkan keadilan komutatif dlm transaksi bisnis.
•
TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
•
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls
Meliputi:
1.
Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap
orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling
luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua
orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2.
Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan
tsb:
a).
Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung, dan
b).
Sesuai dg tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan
kesempatan yg sama.
Jalan
keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah
dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg
tdk beruntung.
Kritik
atas Teori Rawls:
Bahwa
Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
Pertama, prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dg prinsip tsb
pemerintah dibenarkan utk melanggar dan merampas hak pihak ttt utk diberikan
kpd pihak lain.
Kedua, yg lebih tidak adil lagi adlah bahwa kekayaan kelompok ttt yg diambil
pemerintah tadi juga diberikan kpd kelompok yg menjadi tidak beruntung atau
miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan scr
tidak adil mereka yg dg gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil
mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yg mungkin
pas-pasan.
JALAN
KELUAR ATAS MASALAH KETIMPANGAN EKONOMI
Terlepas dari kritik-kritik thd teori Rawls, kita akui bahwa Rawls mempunyai
pemecahan yg cukup menarik dan mendasar atas ketimpangan ekonomi. Dg
memperhatikan scr serius kelemahan-kelemahan yg dilontarkan, kita dpt
mengajukan jalan keluar tertentu yg sebenarnya merupakan perpaduan teori Adam
Smith yg menekankan pada pasar, dan jugateori Rawls yg menekankan kenyataan
perbedaan bahkan ketimpangan ekonomi yg dihasilkan oleh pasar.
Harus kita akui bahwa pasar adalah sistem ekonomi terbaik hingga sekarang,
karena dari kacamata Adam Smith maupun Rawls, pasar menjamin kebebasan berusaha
scr optimal bagi semua orang. Karena itu kebebasan berusaha dan kebebasan dlm
segala aspek kehidupan harus diberi tempat pertama.
Negara dituntut utk mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yg scr
khusus dimaksudkan utk membantu memperbaiki keadaan sodial dan ekonomi kelompok
yg scr obyektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri.
Dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yg khusus ditujukan utk membantu kelompok yg scr obyektif tidak
mampu memanfaatkan peluang pasar scr maksimal. Dlm hal ini penentuan kelompok
yg mendpt perlakuan istimewa hrs dilakukan scr transparan dan terbuka. Langkah
dan kebijaksanaan ini mencakup pengaturan sistem melalui pranata politik dan
legal, sebagaimana diusulkan oleh Rawls, ttp harus tetap selektif sekaligus
berlaku umum. Jalan keluar ini sama sekali tidak bertentangan dg sistem ekonomi
pasar karena sistem ekonomi pasar sesungguhnya mengakomodasi kemungkinan itu.
Rawls
merumuskan dua prinsip keadilan distributif, sebagai berikut:
a.
the greatest equal principle, bahwa setiap orang harus memiliki hak yang sama
atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi semua
orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar (hak azasi) yang harus dimiliki
semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya jaminan kebebasan yang sama
bagi semua orang maka keadilan akan terwujud (Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip
the greatest equal principle, menurut penulis, tidak lain adalah ”prinsip
kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan kesetaraan hak dan tentunya
berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang dimiliki setiap orang (i.c.
para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari azas kebebasan berkontrak.
b.
ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga perlu
diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the different principle, dan (2)
the principle of fair equality of opportunity. Prinsip ini diharapkan
memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang kurang beruntung, serta
memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan yang sama, semua
posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip Perbedaan Obyektif).
Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the principle of (fair)
equality of opportunity”, menurut penulis merupakan “prinsip perbedaan
obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin terwujudnya proporsionalitas
pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga secara wajar (obyektif)
diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi syarat good faith and
fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian, prinsip pertama dan
prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Sesuai dengan azas
proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila kedua syarat
tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang begitu kuat
pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls berusaha agar
keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak dan sosialisme
di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the greatest equal
principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila keduanya
berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair) equality
of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the different
principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa tidak
hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang berhak
menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan tersebut juga
harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk meningkatkan
prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pertanggungjawaban
moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus ditempatkan pada
”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung. “The different
principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits) bagi semua orang,
melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal benefits), misalnya,
seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai dibandingkan dengan
pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai fairness sangat menekankan
azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar ”simply reciprocity”, dimana
distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat perbedaan-perbedaaan obyektif di
antara anggota masyarakat. Oleh karenanya, agar terjamin suatu aturan main yang
obyektif maka keadilan yang dapat diterima sebagai fairness adalah pure
procedural justice, artinya keadilan sebagai fairness harus berproses sekaligus
terefleksi melalui suatu prosedur yang adil untuk menjamin hasil yang adil
pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan kontraktual dalam dunia bisnis,
khususnya terkait dengan keadilan dalam kontrak, maka berdasarkan
pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh terpaku pada pembedaan
keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak harus memadukan konsep
kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra prestasi) sebagaimana dipahami
dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep keadilan distributif sebagai
landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan dalam kontrak tidak boleh
membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal), namun lebih dari itu harus
bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang menjadi landasan hubungan
antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak dipahami sebagai kesamaan
semata karena pandangan ini akan membawa ketidakadilan ketika dihadapkan dengan
ketidakseimbangan para pihak yang berkontrak. Dalam keadilan komutatif
didalamnya terkandung pula makna distribusi-proporsional. Demikian pula dalam
keadilan distributif yang dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara,
konsep distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke
perspektif hubungan kontraktual para pihak.
Contoh
keadilan dalam bisnis yaitu :
Keadilan terhadap Karyawan
Perlakuan
yang adil oleh manajemen perusahaan terhadap karyawan akan menumbuhkan sikap
positif dalam perusahaan maupun bekerja. Semakin adil perusahaan memperlakukan
karyawan, komitmen dan kinerja karyawan semakin tinggi.
Karyawan
menghendaki perlakuan adil baik dari sisi distribusi dan prosedur atau dikenal
keadilan distributif dan keadilan prosedural. Ketika para karyawan merasa
diperlakukan adil, dalam jiwa mereka akan tumbuh dua jenis outcomes berupa
kepuasaan dan komitmen kerja.
Apabila
para karyawan menilai perlakuan yang mereka terima adil, maka hal ini akan
berpengaruh pada dua jenis hasil, yaitu kepuasan karyawan dan komitmen
karyawan. Semakin tinggi mereka mempersepsikan keadilan suatu kebijakan atau
praktik manajemen, maka ini akan berdampak pada peningkatan kepuasan dan
komitmen karyawan (Heru Kurnianto Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009).
Perusahaan
atau organisasi yang baik akan mengeluarkan kebijakan yang mendorong karyawan
berkomitmen dan merasa dalam lingkungan yang diperlakukan secara adil oleh
manajemen perusahaan atau organisasi tersebut.
Heru
Kurnianto menyatakan, karyawan menghendaki perlakuan adil, baik dari sisi
distribusi dan prosedur atau dikenal keadilan distributif dan keadilan
prosedural. Ketika para karyawan merasa diperlakukan adil, dalam jiwa mereka
akan tumbuh dua jenis outcome berupa kepuasan dan komitmen kerja.
Keadilan
terhadap karyawan bukan berarti tidak boleh menurunkan gaji karyawan. Hal itu
boleh saja dilakukan asal dilakukan dengan seadil-adilnya. Pemimpin perusahaan
KLA Instrumen, Ken Levy menggunakan prinsip keadilan yang saya maksud, ketika
perusahaan tersebut mengalami kesulitan. Ia mengatakan dalam suatu rapat ”Pada
hari ini saya menghendaki gaji karyawan dipotong 10 %, tetapi karena saya
mendapat gaji myang paling besar, maka saya mohon dipotong 20 %”. Diluar
dugaan, orang yang menghadiri rapat tersebut bukannya menjadi kesal karena
pemotongan itu, tetapi mereka sepakat dan karyawan tetap bekerja keras. Moral
karyawan bukan menurun, tetapi justru meningkat tajam, karena pemimpinnya
menggunakan prinsip keadilan.
Keadilan terhadap
Masyarakat
Berdirinya
perusahaan apalagi yang berupa manufaktur tentu akan memberikan dampak terhadap
kepada masyarakat sekitar. Baik itu positif atau negatif. Contohnya lalu larang
kendaraan perusahaan dan bahan baku tentu akan mengganggu masyarakat yang biasa
tenang dan nyaman. Tentu masyarakat merasa tidak adil terhadap hal ini.
Disinilah
fungsi perusahaan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab sosial diharapkan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana kesehatan bagi
masyarakat sekitar, menyediakan kuota karyawan yang berasal dari daerah sekitar
perusahaan, dan terlibat dalam kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Dengan
begini tanpa disadari umpan balik dari perlakuan ini tentu juga akan dirasakan
oleh perusahaan.
Keadilan terhadap
Pesaing
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dengan adanya pesaing kita akan terhambat dalam
melakukan kegiatan bisnis. Tapi disisi lain dengan adanya pesaing perusahaan
kita akan tumbuh menjadi perusahaan yang kreatif dan selalu menciptakan inovasi
agar menang dalam persaingan merebut pelanggan.
Persaingan
adalah “adrenalin” -nya bisnis. Ia menghasilkan dunia usaha yang dinamis dan
terus berusaha menghasilkan yang terbaik. Namun persaingan haruslah adil dengan
aturan-aturan yang jelas dan berlaku bagi semua orang. Memenangkan persaingan
bukan berarti mematikan saingan atau pesaing. Dengan demikian persaingan harus
diatur agar selalu ada, dan dilakukan di antara kekuatan-kekuatan yang kurang
lebih seimbang.
Keadilan terhadap
Pelanggan
Dapat
ditunjukkan dengan layanan purna jual yang baik, kualitas produk yang terjamin,
dan adanya perlindungan terhadap hak-hak pelanggan.
Banyak
kasus yang terjadi yang termasuk tindakan yang tidak menunjukkan keadilan
terhadap pelanggan. Kasus Tylenol Johnson & Johnson salah satunya, kasus
penarikan Tylenol oleh Johnson & Johnson dapat dilihat sebagai bagian dari
etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen di atas segalanya,
termasuk keuntungan perusahaan. Johnson & Johnson segera mengambil tindakan
intuk mengatasi masalahnya. Dengan bertindak cepat dan melindungi kepentingan
konsumennya, berarti perusahaan telah menjaga trustnya.
Berbeda
dengan kasus obat anti nyamuk Hit. Pada kasus Hit, meskipun perusahaan telah
meminta maaf dan berjanji untuk menarik produknya, ada kesan permintaan maaf
itu klise. Penarikan produk yang kandungannya bisa menyebabkan kanker tersebut
terkesan tidak sungguh-sungguh dilakukan. Produk berbahaya itu masih beredar di
pasaran.
Hit
merupakan contoh yang kurang baik dalam menangani masalahnya. Paradigma yang
benar yaitu seharusnya perusahaan memperhatikan adanya hubungan sinergi antara
etika dan laba. Di era kompetisi yang ketat ini, reputasi baik merupakan sebuah
manfaat kompetitif yang harus dipertahankan. Dalam jangka panjang, apabila
perusahaan meletakkan keselamatan konsumen di atas kepentingan perusahaan maka
akan berbuah keuntungan yang lebih besar bagi perusahaan.
Keadilan terhadap
Pemegang Saham dan Pemerintah
Skandal
Enron, Worldcom dan perusahaan-perusahaan besar di AS, Worldcom terlibat
rekayasa laporan keuangan milyaran dollar AS. Dalam pembukuannya Worldcom
mengumumkan laba sebesar USD 3,8 milyar antara Januari 2001 dan Maret 2002. Hal
itu bisa terjadi karena rekayasa akuntansi. Penipuan ini telah menenggelamkan
kepercayaan investor terhadap korporasi AS dan menyebabkan harga saham dunia
menurun serentak di akhir Juni 2002. Dalam perkembangannya, Scott Sullifan
(CFO) dituduh telah melakukan tindakan kriminal di bidang keuangan dengan
kemungkinan hukuman 10 tahun penjara. Pada saat itu, para investor memilih
untuk menghentikan atau mengurangi aktivitasnya di bursa saham.
Dugaan
penggelapan pajak IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara
memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN)
ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak
masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik
kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750
penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara
melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Hal tersebut
merugikan banyak pihak dan pemerintah. Korporasi multinasional yang secara
sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa
dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.
Tindakan
yang awalnya bertujuan untuk meraup keuntungan lebih yang dilakukan tanpa
pertimbangan dan melanggar etika akan berdampak besar terhadap keberlangsungan
perusahaan.
Kesimpulan
Bisnis
adil adalah suatu bentuk etika bisnis. Etika yang mempertanyakan, “Bagaimana
kondisi pekerja, bagaimana barang dibuat, bagaimana pula barang
diperdagangkan.” Fair trade juga ‘gerakan konsumen’ sebab tanpa ada konsumen
tidak akan ada transaksi. Peranan konsumen yang secara kritis dan peduli
terhadap nasib para pekerja, produsen maupun lingkungan hidup, akan mendorong
terwujudnya bisnis adil. Adil untuk para pekerja dalam mendapatkan upah dan
kondisi kerja yang layak. Adil untuk para produsen untuk mendapatkan harga dan
keuntungan yang wajar. Adil untuk lingkungan agar mendapat perlindungan yang
cukup. Adil untuk konsumen agar mendapat produk yang baik, kualitas sesuai yang
dibayar dan tidak membahayakan kesehatan.
Di
dalam dunia nyata, bisnis yang selalu berbicara tentang efisiensi, kecepatan,
ketepatan, kesederhanaan, dan terbaik, kelihatannya cita-cita dari bisnis adil
akan mendapat kesulitan. Dalam hal ini bukan berarti bisnis mengesampingkan
nilai-nilai keadilan. Hanya ada perbedaan sederhana namun sifatnya mendasar.
Bisnis berbicara memandang sesuatu berdasarkan tujuan utama dan manfaatnya,
bisnis adil berbicara ideal. Bisnis dikejar-kejar persaingan demi keuntungan,
bisnis adil sejalan dengan norma-norma keadilan bagi semua.
Metodologi Penelitian
Objek
penelitian
Dalam masalah ini penulis mengambil
objek penelitian kepada pelaku yang melakukan bisnis dengan mengerti bagaimana
keadilan bisnis itu.
Pembahasan
Data penelitian ini adalah orang-orang
yang menjadi pebisnis, dan ingin mengetahui bagaimana macam-macam, dan
pengertian keadilan dalam bisnis.
Saran
Dari
beberapa contoh kasus di atas kita tahu disarankan bahwa keadilan, perilaku
etis dan kepercayaan dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kunci utama
kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh
integritas dan kepercayaan pihak lain.
Lalu
dimana titik temu antara bisnis nyata dengan bisnis adil. Jawabannya disebuah
titik bernama aturan (undang-undang). Kepastian undang-undang yang mengatur
keseluruhan proses bisnis. Kejelasan undang-undang untuk memberi apresiasi
bisnis yang manusia, dan kejelasan hukuman bagi pihak yang melanggar etika
bisnis.
Semoga
bisnis adil menjadi sebuah kenyataan, tidak sekedar retorika yang menarik untuk
didiskusikan namun tersendat dalam pelaksanaannya.
Daftar Pustaka :
Blogger.com
Google.com
Heru Kurnianto
Tjahjono: Pikiran Rakyat, 14 Juli 2009